2/11/13

#f15 : fungsi peraturan


Peraturan dibuat untuk dilanggar. hah? fungsi peraturan adalah untuk dilanggar? mungkin ada benarnya kata-kata itu.

pertama : siapa si yang membuat peraturan? misalnya peraturan berkendara wajib pakai SIM. SIM itu adalah surat ijin bahwa yang punya itu kartu punya kapabilitas berkendara. tapi saat saya bikin, saya ditest cuma formalitas, disuruh bayar sertifikat kursusan. jadi apakah keberadaan SIM menjamin seseorang itu bisa berkendara dengan baik? atau hanya sekedar dia sudah setor upeti ke polisi-polisi brengsek itu?

kedua : alasan peraturan itu ada?  kalau ditilang karena tidak bawa SIM. alasannya adalah karena tidak bawa SIM adalah melanggar undang-undang. tunggu dulu, undang-undang ditegakkan untuk apa? apa untuk alasan kemanusiaan yakni bisa mengancam pengendara lain, atau karena ada duitnya?

kalau alasan menegakkan undang-undang adalah kemanusiaan demi keselamatan pengendara lain, ya yang ditindak adalah polisi-polisi yang masih brengsek yang mengeluarkan SIM tanpa parameter kapabiltas berkendara yang jelas dan komprehensif. simple?



saya itu lebih ridho ngasih-ngasih ke pengemis di perempatan yang sering dikata-katai orang "menjual kemiskinan", karena kemiskinan lebih pantas dijual, daripada "menjual undang-undang", "menjual seragam aparat". apalagi seragam yang dia dapat dengan membeli.

No comments:

Post a Comment