4/10/13

#10 Hanya "semacam iklan" di Masjid, Bolehkah?

Bank Konvensional enggak berani, tetapi sebuah bank syariah berani melakukan ini : memberi nasehat di kaca-kaca sebuah masjid "Handphone Harap Dimatikan!" plus ada logo dan alamat kantor si Bank itu.

Ya, tentu saja takmir masjid itu tidak mempromokan kaca masjidnya untuk space iklan. Dan bank syariah itu pasti berkilah bahwa itu bukanlah iklan--sekalipun ada logo lengkap dengan alamat perusahaan. Tapi, sebagai bank yang prinsipnya syariah, akhlaknya islamiyah, apa pantas memasang logo dan alamat perusahaan seperti itu yang sedikit banyak pasti, pasti dan pasti memberikan efek promoting & branding?

Saya pernah melihat pedagang kecil berdagang di masjid dan diusir, tapi saya tidak melihat diantara para jamaah dan tokoh agama mengusir iklan atau kalau tidak mau disebut iklan, benda semacam iklan ini dari dalam masjid.

Tunjukkan syariahmu dengan akhlakmu ya bank.

No comments:

Post a Comment