12/20/10

Membedakan Biaya dan Bunga

Bukan hanya pegadaian, pemerintah saat ini telah mengijinkan pelaku bisnis perbankan untuk melayani kebutuhan gadai masyarakat. Namun tidak semua jenis gadai barang, hanya gadai emas saja. Juga tidak semua bank diijinkan memberikan pelayanan gadai ini, terbatas untuk Bank Syariah saja.

Dalam menggadaikan emas ke Bank Syariah, kita akan dikenai dua komponen biaya, pertama adalah biaya administrasi dan kedua adalah ijaroh atau biaya titip. Dulu saya ragu dan berasumsi, “Loh, ini kok ada biayanya, apa biaya ini termasuk bunga?”

Setelah saya mempelajari lebih lanjut, akhirnya saya bisa mengidentifikasi perbedaan antara bunga dan biaya bukan bunga. Kalau Anda menggadaikan barang di pegadaian konvensional, maka Anda akan mendapatkan sejumlah uang yang didapat dari hasil taksiran nilai barang itu. Selama uang itu belum ada kembalikan, maka Anda akan dikenai biaya sekian persen mengacu pada besar uang milik pegadaian yang Anda bawa.

Sedangkan di Bank Syariah, uang hasil gadai Anda berapapun itu besarnya tidaklah dikenai bunga. Loh, tidak ada bunga tapi kok tetap ada biaya? Analoginya begini, Anda meminjam sejumlah uang ke tetangga Anda, kemudian sebagai pengiket, Anda menitipkan barang berharga yang Anda punya ke si pemberi pinjaman, misalnya barang berharga itu adalah sebuah mobil.

Nah, selama mobil itu dijadikan pengiket, otomatis mobil terparkir di rumah si pemberi pinjaman. Karena takut mobil hilang, selama ada mobil disitu, si pemberi pinjaman menyewa seorang satpam yang dibayar harian. Nah, kira-kira seperti itulah pengenaan biaya titip pada akad gadai di Bank Syariah. Biaya ditarik untuk menghonori instrumen pengamanan yang harus disediakan oleh Bank Syariah dalam menyimpan emas Anda.

Jadi jelaslah bedanya biaya dan bunga. Kalau bunga merupakan representasi dari uang yang kita bawa. Kalau biaya titip merupakan representasi dari barang yang kita titipkan di Bank Syariah.

No comments:

Post a Comment